Seluruh data tersebut diminta untuk diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kemendagri. Data tersebut selanjutnya akan dibawa Mendagri ke rapat tingkat pusat pada Kamis mendatang bersama para menteri dan pimpinan lembaga terkait untuk pembagian tugas penanganan.
Mendagri juga menegaskan bahwa penanganan kerusakan ringan diminta agar ditangani langsung oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang pemerintahan daerah.
“Untuk yang ringan, daerah tangani sendiri. Jangan takut tidak ada anggaran. Khusus Aceh, anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang sebelumnya dipangkas akan dikembalikan seperti semula,” kata Tito.
Ia mengakui Aceh memiliki ketergantungan fiskal yang besar terhadap anggaran transfer dari pemerintah pusat. Menurutnya, pengembalian TKD tersebut telah disetujui langsung oleh Presiden.
Mendagri juga mengapresiasi peran Wakil Gubernur Aceh yang sebelumnya menyinggung persoalan TKD dalam rapat bersama Satgas DPR dan Satgas Pemerintah, sehingga Wakil Ketua DPR RI langsung menghubungi Presiden terkait hal tersebut.
“Untuk Satgas, kita fokuskan pada penanganan yang berat. Kita ingin membuktikan kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara yang kuat. Dari 38 provinsi, hanya tiga yang terdampak, dan kita mampu menanganinya bersama,” pungkas Tito. []









