Ia juga menegaskan pentingnya keseragaman dalam surat keputusan (SK) penetapan kerusakan rumah. Mulai dari kategori rusak ringan, sedang, hingga berat, seluruh rumah terdampak harus diusulkan mendapatkan dana perabotan sebesar Rp3 juta per unit. Hal ini dikarenakan seluruh rumah warga yang terdampak banjir mengalami kerusakan perabotan dan tidak dapat digunakan kembali.
Untuk mempercepat penyaluran bantuan, Fadhlullah menyebutkan pengusulan data dapat dilakukan dalam dua tahap. Ia menargetkan tahap pertama data sudah diserahkan sebelum 15 Januari 2026 agar masyarakat dapat segera merasakan manfaat bantuan hidup (jadup) dari Kemensos maupun dana perabotan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota agar memastikan data yang diusulkan benar-benar valid. Pasalnya, data tersebut akan ditetapkan ke dalam dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Setelah disahkan oleh pemerintah pusat, data tersebut tidak dapat diubah lagi.
“Program rehabilitasi dan rekonstruksi akan berjalan sesuai dengan data R3P. Karena itu, ketelitian dan keakuratan data menjadi kunci agar bantuan tepat sasaran,” ujar M Nasir. []









