Beranda / Ekonomi / Terkait Laporan Masyarakat, Satpol PP dan WH Aceh Besar Turun ke Lokasi Pengurukan Pasir Laut di Baitussalam

Terkait Laporan Masyarakat, Satpol PP dan WH Aceh Besar Turun ke Lokasi Pengurukan Pasir Laut di Baitussalam

*Pengusaha Diminta Hentikan Aktivitas dan Urus Izin Sebelum Beroperasi

REMIDIA| KOTA JANTHO — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar melakukan peninjauan lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pengurukan pasir laut di kawasan pesisir Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (16/10/2025).

Menanggapi laporan tersebut, petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar langsung menghentikan aktivitas di lokasi dan memberikan pembinaan serta teguran kepada pelaku usaha agar tidak melanjutkan kegiatan sebelum mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.

Dalam kegiatan itu, petugas mendapati adanya satu unit alat berat jenis ekskavator yang tengah beroperasi serta sejumlah mobil dump truck yang memuat pasir laut. Bahkan, beberapa kendaraan sempat mencoba melarikan diri dengan membuang muatan pasir di pinggir jalan saat petugas tiba di lokasi.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA mengatakan, pihaknya turun ke lapangan sebagai bagian dari tugas pengawasan dan penegakan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Dalam qanun tersebut sudah jelas diatur bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan pekerjaan galian atau penambangan pasir di laut tanpa izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Karena itu, kami menegaskan agar kegiatan seperti ini segera dihentikan,” ujar Muhajir.

Halaman: 1 2

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *