Beranda / Uncategorized / Pendidikan / Taqwaddin : Pengadilan adalah Benteng Akhir Penegakan Hukum Korupsi

Taqwaddin : Pengadilan adalah Benteng Akhir Penegakan Hukum Korupsi

Acara yang dipandu oleh T Reza Surya, MH menghadirkan pemateri Dr Taqwaddin, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi dan Dr Syahdan, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Aceh. Hadir sekitar seratusan orang mahasiswa UIN Ar-Raniry serta beberapa orang dosen.

Terkait berlakunya KUHP Nasional versus UU Tipikor, Hakim Taqwaddin menjelaskan bahwa memang ada beberapa pasal yang KUHP yang merubah ketentuan dalam UU Tipikor, yaitu Pasal 603, Pasal 604 KUHP, Pasal 605 KUHP, dan Pasal 606 KUHP. Menyikapi adanya benturan ketentuan tersebut, Taqwaddin memberikan solusi praktis baik bagi Jaksa Penuntut Umum maupun bagi Hakim agar menggunakan asas lex posterior. Sehingga pasal yang digunakan dalam dakwaan primer ataupun dakwaan subsider adalah ketentuan-ketentuan baru yang ada dalam KUHP Nasonal yang akan diberlakukan pada 2 Januari 2026.

Selanjutnya merespon beberapa tanggapan dan pertanyaan peserta, Dr Taqwaddin mengingatkan bahwa Hakim berada kekuasaan Judikatif, bukan di bawah kekuasaan eksekutif. Sehingga, kekuasaan eksekutif tidak boleh intervensi atau campur tangan dalam proses persidangan dan pengambilan putusan oleh hakim.

Sedangkan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian serta proses dakwaan dan tuntutan oleh Kejaksaan dan juga oleh KPK adalah berada dalam ranah kekuasaan eksekutif. inilah yang saya maksud garda terdepan penegakan hukum korupsi. Apabila semua proses diranah eksekutif clear dan clean, maka pada ranah judikatif, dimana para hakim yang diimage sebagai mewakili Tuhan dan benteng akhir penegakan hukum, Insya Allah akan lahir putusan yang adil, bermanfaat, dan berkepastian hukum. Ujar Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga Ketua MPW ICMI Aceh.

Halaman: 1 2

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *