Remidia | Banda Aceh – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, memimpin rapat penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (R3P) pasca bencana hidrometeorologi di Aceh. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekda Aceh pada Rabu (31/12/2025) dan dihadiri oleh seluruh jajaran SKPA terkait.
Rapat tersebut dilakukan untuk membahas rencana penyusunan dokumen R3P secara komprehensif sebagai dasar pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di sejumlah wilayah terdampak bencana. Dokumen R3P tersebut nantinya akan menjadi blueprint pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana hidrometeorologi yang melanda 18 kabupaten/kota di Aceh.
Dalam arahannya, Sekda menyampaikan bahwa hingga saat ini Aceh masih berada pada fase Tanggap Darurat II yang akan berakhir pada 8 Januari. Meski rapat kali ini berfokus pada klaster pemulihan, Sekda menegaskan bahwa penanganan logistik dan pengungsian tetap terus dilakukan secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, Sekda juga menjelaskan bahwa bencana hidrometeorologi yang terjadi saat ini merupakan bencana dengan penanganan berskala nasional. Sejalan dengan hal tersebut, penyusunan dokumen R3P menjadi hal penting sebagai dasar koordinasi dan perencanaan lintas sektor.









