Sementara itu, perbulan Oktober tahun 2025 tercatat dari 314.710 jiwa wajib ber-KTP, 6.478 jiwa belum melakukan perekaman. Dikatakan, Aceh Besar memiliki 5 tempat perekaman KTP untuk menjangkau layanan masyarakat yaitu di Kota Jantho, Sukamakmur, Peukan Bada, Ingin Jaya dan Darussalam, ditambah Mal Pelayanan Publik. “Semoga dengan beberapa layanan yang tersebar tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang sudah wajib memiliki KTP, untuk melakukan perekaman,” harapnya.
Salah seorang masyarakat Darul Imarah Ahmad Rinaldi mengatakan lonjakan perekaman KTP diwilayahnya diperkirakan karena adanya Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung), sehingga hal itu sebagai dari peningkatan partisipasi pada pesta demokrasi di Darul Imarah, khususnya bagi yang telah memiliki hak pilih atau ada warga baru menempati komplek di kawasan tersebut. “Saya kira, pengaruh Pilchiksung ini bisa menjadi salah satu penyebab dari melonjaknya perekaman KTP, karena KTP salah satu syarat bisa mencoblos,” imbuhnya.()









