Dalam pertemuan dengan pihak sekolah, diketahui bahwa bangunan tersebut memang merupakan SMKS Muhammadiyah, dengan nomenklatur sekolah masih dalam proses pengusulan resmi. Selain itu, pihak sekolah juga menyampaikan bahwa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sedang dalam proses di Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Farhan menegaskan, pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung hadirnya fasilitas pendidikan, namun tetap harus mengedepankan aspek legalitas dan tertib administrasi.
“Kami mendukung setiap upaya peningkatan mutu pendidikan di Aceh Besar, tetapi semua pembangunan tetap wajib mengikuti regulasi yang berlaku,” tuturnya.
Adapun pihak sekolah menyampaikan bahwa setelah nomenklatur disahkan, nama lembaga pendidikan tersebut akan menggunakan nama resmi SMKS Muhammadiyah Aceh.()









