Remidia | Jakarta — Anggota Fraksi PKS DPR RI, M. Nasir Djamil, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas peran pentingnya dalam proses penangkapan Alice Guo, mantan Wali Kota Bamban, Filipina, yang baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan di Manila pada Kamis, 20 November 2025 atas kasus perdagangan manusia dan kejahatan terorganisasi.
Meskipun penangkapan terhadap Guo telah dilakukan cukup lama, yakni pada 3 September 2024, Nasir menegaskan bahwa peran Polri menjadi salah satu faktor kunci yang memungkinkan proses hukum di Filipina berjalan hingga akhirnya menghasilkan vonis berat tersebut. Penangkapan Guo dilakukan oleh tim Jatanras Mabes Polri setelah otoritas imigrasi Indonesia mengonfirmasi keberadaan Guo di wilayah Indonesia.
“Keberhasilan Polri mengamankan Alice Guo di Indonesia dan menyerahkannya kepada otoritas Filipina merupakan bukti nyata bagaimana Polri memainkan peran strategis dalam penegakan hukum internasional,” ujar Nasir, Jumat, 21 November 2025.
Ia menilai langkah Polri menunjukkan kemampuan penegakan hukum nasional dalam merespons kejahatan yang bersifat lintas negara dan terorganisasi.
Nasir juga menekankan bahwa kasus Guo menjadi pengingat bahwa kejahatan modern seperti perdagangan manusia, kejahatan siber, dan operasi scam internasional memerlukan kesiapan institusi penegak hukum yang kuat.









