“Jadi komitmen itu saya pikir tegas disampaikan Pak Prabowo ya dan memang sesuai dengan amanat reformasi,” ujar Habiburokhman.
“Tap MPR yang disebutkan tadi, tahun 2000 ya. Yang pertama, Pasal 7 ayat 2 yang mengatur bahwa polisi di bawah presiden. Itu menurut saya sangat strict karena itu evaluasi dari praktik sebelumnya ketika kepolisian tidak berada di bawah langsung presiden,” tambahnya.
Diketahui, panja tersebut menggelar rapat perdana hari ini. Rapat mengundang dua ahli, yaitu Suparji Ahmad dan Barita Simanjunta.









