– Implementasi Hasil Rakernas: Seluruh jajaran wajib mempedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 01 Tahun 2026 sebagai panduan pelaksanaan tugas.
– Percepatan Anggaran: Menekankan pentingnya penyerapan anggaran sejak Triwulan I secara transparan dan akuntabel guna menghindari penumpukan pekerjaan di akhir tahun.
– Adaptasi Hukum Baru: Mengingat masa transisi berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional yang baru, Kajati menginstruksikan agar seluruh jajaran memahami kebijakan teknis penanganan perkara agar tidak terjadi kekeliruan penerapan hukum.
– Pengawasan Melekat (Waskat): Para pimpinan satuan kerja diminta melakukan pengawasan ketat untuk mencegah perbuatan tercela dan praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Menutup arahannya, Kajati Aceh mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk menerapkan pola kerja “Cerdas, Tuntas, dan Ikhlas”. Beliau berharap Kejaksaan selalu hadir sebagai solusi di tengah masyarakat dengan mengintegrasikan kecerdasan spiritual, emosional, dan intelektual dalam bekerja.









