Beranda / Tanggap Darurat / Gubernur Aceh Larang Pengambilan Kayu di Lokasi Banjir‑Longsor, Tekan Penegakan Hukum Lingkungan

Gubernur Aceh Larang Pengambilan Kayu di Lokasi Banjir‑Longsor, Tekan Penegakan Hukum Lingkungan

Remidia | Banda Aceh – Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh bukan sekadar peristiwa alam biasa, melainkan masalah kompleks yang melibatkan aspek lingkungan. Gubernur Aceh menegaskan bahwa semua kayu yang tersisa di kawasan terdampak harus dijaga ketat.

“Selain untuk keperluan darurat, siapapun dilarang mengambil atau mengeluarkan kayu tanpa izin resmi,” kata Gubernur dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. Jumat (12/12/2025).

Ia menambahkan bahwa kayu‑kayu tersebut akan menjadi bukti penting bagi aparat penegak hukum (APH) dalam penyelidikan pelanggaran lingkungan.

Halaman: 1 2

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *