“Desa antikorupsi bukan hanya label, tapi harus terwujud dalam praktik nyata. Salah satu indikatornya adalah bagaimana tata kelola dilakukan secara terbuka dan mendapat pengawasan partisipatif dari masyarakat,” sebut Amrullah.
Sementara itu, Keuchik Lambheu, drh Syahrul HM menyatakan, kesiapan penuh pemerintah gampongnya untuk menjadikan Lambheu sebagai role model desa bersih dari praktik korupsi di Kabupaten Aceh Besar.
“Kami siap menjadi gampong percontohan di Aceh Besar dalam membangun pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan. Kami percaya, semangat kolaboratif dengan semua pihak adalah kunci,” ungkap Syahrul.
Dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh perwakilan dari DPMG Aceh Besar tersebut, Rino Haruno dari pihak KPK RI mengingatkan, indikator transparansi bukan hanya sebatas unggahan dokumen ke ruang digital desa.
“Desa antikorupsi tidak hanya cukup dengan mengupload dokumen-dokumen administrasi. Laporan-laporan tersebut harus disertai dengan tanda tangan dan verifikasi dari inspektorat maupun dinas terkait sebagai bentuk validasi formal,” jelas Rino.
Ia juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen serta integrasi data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bentuk komitmen nyata terhadap prinsip antikorupsi.
Dengan adanya Monev II tersebut, diharapkan Gampong Lambheu dapat semakin memperkuat langkah-langkah strategis dalam membangun sistem pemerintahan desa yang terbuka dan bebas dari praktik korupsi, sekaligus menjadi inspirasi bagi gampong-gampong lainnya di Aceh Besar.()









