Beranda / Politik / Banleg DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Raqan Tentang Pajak dan Retribusi Kota

Banleg DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Raqan Tentang Pajak dan Retribusi Kota

REMIDIA |Banda Aceh – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar Rapat Dengar Pedapat Umum (RDPU) atau Public Hearing terkait Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota.

Rapat yang berlansung di Aula Lantai 4 Gedung DPRK ini dibuka langsung Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, yang turut dihadiri Ketua Banleg Ramza Harli, Wakil Ketua Faisal Ridha para anggota Royes Ruslan, Sofyan Helmi dan Zulkasmi. Rapat ini juga dihadiri para pengusaha dari berbagai sektor, perwakilan pemerintah dan berbagai stakeholder lainnya.

“Alhamdulilah Raqan ini sudah memasuki tahapan RDPU, menjaring masukan – masukan dari masyarakat, terutama para pengusaha – pengusaha dalam rangka menyempurnakan Tentang Perubahan Atas Qanun Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota,” kata Ramza Harli, Selasa (29/07/2025).

Ramza menambahkan dari kegiatan Public Hearing tersebut banyak masukan – masukan yang sangat bagus dan ini akan menjadi pertimbangan pihaknya untuk menampung aspirasi yang disampaikan untuk menyempurnakan Raqan yang sedang di bahas pihaknya.

Halaman: 1 2

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *