Remidia | Banda Aceh – Dr Taqwaddin menegaskan bahwa pengadilan, baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung adalah benteng akhir penegakan Hukum Korupsi. Sedangkan garda terdepannya adalah Kepolisian dan Kejaksaan serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apabila Aparat Penegak Hukum (APH) pada ketiga lembaga eksekutif tersebut benar-benar bekerja secara optimal dan mengedepankan integritas maka saya yakin arah penegakan hukum korupsi sudah berada di koridor yang benar.
Sedangkan para Hakim sebagai representasi pengadilan harus wajib berintgritas dan berkualitas. Tidak bisa tidak. Hakim harus bersikap bijak dan berlaku adil. Putusan Hakim harus memberikan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Sebagai benteng akhir keadilan, maka putusan hakim harus menjadi pegangan utama bagi Jaksa untuk melaksanakan eksekusi. Ujar Dr Taqwaddin.
Pernyataan tersebut disampaikan pada acara Talk show yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Prodi Tata Negara (HIMATARA), Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, di Gedung LPPM Darussalam Banda Aceh, Jumat 31 Oktober 2025.









