Remidia | Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah SE, menerima kunjungan audiensi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di ruang kerjanya, Banda Aceh, Selasa (28/10). Dalam pertemuan tersebut, Wagub didampingi oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Syakir, Plt. Kepala Badan Kesbangpol Aceh, Iqbal Tawakkal, serta sejumlah pejabat terkait.
Rombongan LPSK dipimpin oleh Wakil Ketua Sri Suparyati, yang dalam sambutannya memperkenalkan jajaran tim dan memaparkan sekilas tugas, fungsi, serta peran LPSK dalam memberikan perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana. Ia juga menjelaskan sejumlah kegiatan dan pendampingan yang telah dilakukan LPSK di Aceh selama ini.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Suparyati menyampaikan harapan agar Pemerintah Aceh dapat memberikan dukungan terhadap rencana pembentukan kantor penghubung LPSK di Aceh, mengingat tingginya kebutuhan layanan perlindungan hukum di daerah ini.









