REMIDIA | BANDA ACEH — Pemerintah Aceh mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh sejak Jumat (13/3/2026). Pencairan tersebut mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta PPPK paruh waktu.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengatakan pencairan THR tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2026 tanggal 12 Maret 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas.
“Sejak 13 Maret 2026 Pemerintah Aceh mulai melakukan proses pencairan atau pembayaran THR kepada ASN di lingkungan Pemerintah Aceh,” kata pria yang akrab disapa Mualem itu.
Mualem menjelaskan, total ASN yang menerima THR tersebut mencapai 41.410 orang yang terdiri dari PNS, PPPK, serta PPPK paruh waktu.
Secara keseluruhan, jumlah dana THR yang disalurkan diperkirakan mencapai Rp205.755.392.114 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026.
Kata Mualem, pencairan THR ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para ASN, khususnya dalam menyambut bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.









