Beranda / Pemerintah Aceh / Mualem–Dek Fadh Bawa Aceh Masuk 8 Besar Nasional Kinerja Pelayanan Publik

Mualem–Dek Fadh Bawa Aceh Masuk 8 Besar Nasional Kinerja Pelayanan Publik

Remidia | Banda Aceh — Pemerintah Aceh mencatatkan capaian signifikan di tingkat nasional. Dalam satu tahun kepemimpinan Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh), Aceh berhasil menembus delapan besar nasional kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025, Aceh menempati peringkat ke-8 nasional tingkat provinsi dengan indeks 4,56 dan meraih kategori A atau kinerja tertinggi.

Dalam pemeringkatan tersebut, Aceh sejajar dengan Kalimantan Selatan dan berada di antara sepuluh provinsi dengan kinerja pelayanan publik terbaik di Indonesia. Sepuluh besar nasional masing-masing ditempati oleh Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, DI Yogyakarta, Bali, Jawa Barat, Aceh, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo.

Capaian ini dinilai sebagai hasil konsistensi arah kebijakan Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Muzakir Manaf–Fadhlullah yang sejak awal menempatkan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai prioritas utama pemerintahan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, SIP, MPA, menegaskan bahwa prestasi tersebut merupakan buah kerja kolektif seluruh jajaran Pemerintah Aceh yang bergerak dalam satu komando kepemimpinan.

“Masuknya Aceh dalam delapan besar nasional adalah hasil kerja bersama di bawah arahan langsung Gubernur H. Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah. Fokus mereka pada tata kelola yang bersih, cepat, dan responsif mulai menunjukkan hasil yang terukur,” kata M. Nasir di Banda Aceh, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan, hasil PEKPPP 2025 ditetapkan melalui proses pengolahan data, validasi lapangan, serta penilaian akhir oleh tim evaluator independen Kementerian PANRB, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dengan demikian, capaian Aceh bersifat objektif dan berbasis indikator nasional.

Halaman: 1 2

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *