Remidia | Banda Aceh — Pemerintah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana di Aceh. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, pada Jumat, 19 Desember 2025, sebagai langkah penanganan dampak bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh.
Rapat tersebut melibatkan lintas kementerian dan lembaga di tingkat pusat, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Transmigrasi, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta Kementerian Ekonomi Kreatif.
Dari unsur Pemerintah Aceh, rapat dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir, para asisten Sekda, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), staf ahli dan staf khusus Gubernur Aceh, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk TNI, Polri, dan Basarnas. Sejumlah pejabat kementerian juga mengikuti rapat secara daring, termasuk Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Rakor dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur, Nazib Faisal bersama Sekda Aceh M. Nasir.
Dalam rapat tersebut dibahas empat agenda utama penanganan pascabencana, yakni pelaksanaan tanggap darurat tahap II hingga 25 Desember 2025, rencana rehabilitasi dan rekonstruksi, mitigasi risiko bencana, serta kebutuhan dan skema pendanaan.
Sekda Aceh M. Nasir dalam paparannya menjelaskan bahwa bencana banjir dan longsor telah menimbulkan kerusakan signifikan pada berbagai infrastruktur, seperti jalan, jembatan, jaringan air bersih, serta fasilitas umum. Selain itu, bencana juga berdampak luas terhadap aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah terdampak.
Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh menangani bencana melalui sistem enam klaster sejak Tanggap Darurat Tahap I hingga Tahap II untuk memastikan penanganan berjalan terkoordinasi. Sekda Aceh juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah pusat agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan lebih cepat dan terukur.









