Beranda / Politik / Qanun APBA 2026 Disahkan dalam Paripurna DPRA

Qanun APBA 2026 Disahkan dalam Paripurna DPRA

REMIDIA |BANDA ACEH – Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2026 resmi disahkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR Aceh, Kamis (27/11/2025). Pengesahan dilakukan bersama oleh Gubernur Aceh dan pimpinan DPRA dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad. Prosesi penandatanganan turut disaksikan Kapolda Aceh Irjen Marzuki Ali Basyah, Sekda Aceh M. Nasir, para kepala SKPA, serta seluruh anggota DPRA.

Adapun rincian pagu anggaran dalam Rancangan Qanun APBA 2026 adalah sebagai berikut ; pendapatan Rp11,6 dan Triliun, Rp10,8 triliun.

Sebelum penandatanganan dilakukan, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRA menyampaikan pendapat dan rekomendasi yang kemudian dijawab oleh pemerintah melalui Sekda Aceh, M. Nasir, yang mewakili Gubernur. Setelah itu, seluruh fraksi menyampaikan persetujuan mereka terhadap rancangan anggaran tersebut.

Dalam jawaban resminya, Sekda Aceh menyatakan bahwa pemerintah mengapresiasi pandangan Banggar terhadap nota keuangan APBA 2026. Ia menegaskan bahwa seluruh masukan tersebut menjadi perhatian penting agar APBA 2026 benar-benar berorientasi pada hasil dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.

Halaman: 1 2

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *